TEMPO.CO, Jakarta – Kelompok mitra pengemudi ojek berbasis aplikasi atau ojek online antusias menyambut positif pemberlakuan aturan tarif baru. Beleid yang dirancang Kementerian Perhubungan khusus untuk mengatur besaran tarif batas atas dan bawah itu akan mulai berlaku besok, 1 Mei 2019.
BACA: 10 Bulan, Pendapatan GrabFood di Asia Tenggara Tumbuh 45 Kali Lipat
Baca Juga:
“Pada prinsipnya kami terima tarif baru. Besok, kami jalankan aktivitas seperti biasa,” ujar Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono, saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 April 2019.
Igun mengatakan, tarif yang diberlakukan Kementerian Perhubungan melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2019 memang belum memenuhi aspirasi pengemudi. Sebab, pihak pengemudi semula meminta tarif minimal batas bawah untuk ojek online sebesar Rp 2.400 per kilometer net. Kenyataannya, Kemenhub mengatur tarif lantai ojek per kilometer ialah senilai Rp 2 ribu net.
Meski belum mengakomodasi keinginan pengemudi, Igun memastikan tak ada protes atau aksi apa pun dari pengemudi, esok. Ia mnjamin, seluruh mitra aplikator akan kooperatif menyambut tarif baru yang mengalami peningkatan sebesar 20 persen dari tarif mula.
“Kami enggak akan protes karena aturan tarif kan setiap 3 bulan sekali akan dievaluasi,” ujaranya. Mitra pengemudi, ujar dia, baru akan bereaksi ketika aplikator tak merealisasikan aturan yang telah diatur oleh Kemenhub besok.